Tags terkait

Postingan

#intinyadeh DPR & Pemerintah setuju bawa RUU KUHAP ke Sidang Paripurna Selasa (18/11) buat disahin, ketika masyarakat sipil & ahli hukum kritik keras krn dinilai terlalu kasih kewenangan ke polisi, potensi semua org bisa dikasusin.

Bbrp poin utama yg dinilai sgt bahaya:

(1/3)

> Operasi pembelian terselubung (undercover buy) yg sebelumnya ada di Penyidikan & cuma bisa di kasus narkotika, jd bisa di Penyelidikan & bisa utk semua kasus pidana, tanpa batasan, tanpa pengawasan hakim

> Rentan penjebakan buat adain tindak pidana (krn di Penyelidikan)

(2/3)

> Di tahap Penyelidikan polisi jd bisa: nangkep, geledah, nahan. Padahal tindak pidana blm terkonfirm ada.

> Restorative Justice bisa di Penyelidikan. Rentan kriminalisasi, pemerasan. Krn lagi2, pidana blm terkonfirm ada.

Penyelidik bisa push "damai" via RJ, tanpa hakim.

(3/3)

#intinyadeh DPR & Pemerintah setuju bawa RUU KUHAP ke Sidang Paripurna Selasa (18/11) buat disahin, ketika masyarakat sipil & ahli hukum kritik keras krn dinilai terlalu kasih kewenangan ke polisi, potensi semua org bisa dikasusin. Bbrp poin utama yg dinilai sgt bahaya: (1/3)

YayasanLBHIndonesia
YayasanLBHIndonesia
@YLBHI

Peringatan Darurat 馃毃馃毃馃毃 Komisi III DPR RI dan Pemerintah telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) untuk dibawa ke Sidang Paripurna DPR yang rencananya akan digelar Selasa pekan depan (18/11) untuk disahkan. Jika RUU KUHAP

#intinyadeh DPR & Pemerintah setuju bawa RUU KUHAP ke Sidang Paripurna Selasa (18/11) buat disahin, ketika masyarakat sipil & ahli hukum kritik keras krn dinilai terlalu kasih kewenangan ke polisi, potensi semua org bisa dikasusin. Bbrp poin utama yg dinilai sgt bahaya: (1/3)

YayasanLBHIndonesia
YayasanLBHIndonesia
@YLBHI

Peringatan Darurat 馃毃馃毃馃毃 Komisi III DPR RI dan Pemerintah telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) untuk dibawa ke Sidang Paripurna DPR yang rencananya akan digelar Selasa pekan depan (18/11) untuk disahkan. Jika RUU KUHAP