#intinyadeh berawal dr thread fotografer Fotoyu di GBK negur fotografer lain krn gak izin, lalu muncul diskursus ttg legalitasa ambil foto pelari tanpa consent utk dijual di platform. Komdigi nilai hal tsb pelanggaran hukum berdasar UU PDP. Akan ajak asosiasi fotografi diskusi.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pengambilan foto secara candid dan pengkomersialan tanpa persetujuan subjek merupakan pelanggaran hukum, terutama jika memuat wajah atau ciri identitas seseorang. Hal ini berkaitan dengan UU Perlindungan