#intinyadeh manajemen JKT48 diduga melanggar UU perlindungan konsumen dgn menghanguskan/membatalkan sepihak tiket event bbrp fans tanpa pemberitahuan dan permintaan maaf. Atas indikasi pelanggaran hukum ini, fans lain melayangkan somasi ke PT. indonesia Musik Nusantara (JKT48)
Setelah mempelajari kasus @Aldy_rizkif dan @Kipliii___, gw menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh @officialJKT48 Setidaknya, terdapat 3 potensi pelanggaran ketentuan pidana dari penghangusan sepihak yang dilakukan oleh JOT. Ketiga potensi pengenaan